You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembuatan Akte Lahir akan Terintegrasi di RSUD
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembuatan Akte Lahir akan Terintegrasi di RSUD

Bagi warga DKI Jakarta yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI memberikan layanan langsung pembuatan akte lahir. Untuk awal, akan ada lima RSUD yang menjadi percontohan.

Dalam waktu dekat akan juga diaplikasikan di RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budhi Asih, RSUD Tarakan, dan nantinya seluruh rumah sakit se-DKI Jakarta

"‎Ketika si anak lahir dan pihak keluarga memberikan nama, langsung diinput datanya di sistem. Nanti petugas mobile kita akan hantarkan langsung akte kelahiran dari masing suku dinas," ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (3/6).

Menurut Edison, dengan layanan ini akte lahir anak bisa selesai dibuat dalam waktu 5-8 jam setelah kelahiran. Namun saat ini sistem tersebut baru diterapkan di RSUD Koja, Jakarta Utara.

40 Persen Warga Pulau Seribu Belum Punya Akte Kelahiran

"Dalam waktu dekat akan juga diaplikasikan di RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budhi Asih, RSUD Tarakan, dan nantinya seluruh rumah sakit se-DKI Jakarta," katanya.

Edison mengatakan, percepatan layanan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga anak yang baru lahir langsung tercatat ke dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Jadi saat keluarganya kembali dari rumah sakit sudah membawa akte kelahirannya langsung. Jadi seluruh anak yang baru lahir juga sudah tercatat disistem kependudukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1198 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye962 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati